Minggu, 15 November 2020
Senin, 29 Juni 2020
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (PERTEMUAN 13)
MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(PERTEMUAN 13)
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
DISUSUN OLEH
KELAS : 12.6G.04
Kelompok :
ANDRO
DEWA
PRATOMO 12173142
ANDREE
BAGYA
12173826
YUDHISTIRA
12174263
RONY
NURIKA 12173328
Program Studi
Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina
Sarana Informatika
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan
ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa
kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya.
Terima kasih juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi
dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan
rapi.
Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca.
Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata
sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat
membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Bekasi, 29 Juni 2020
Penulis
DAFTAR ISI
COVER..............................................................................................................................i
KATA
PENGANTAR......................................................................................................ii
DAFTAR
ISI.....................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................1
1.1. Latar
Belakang.........................................................................................................1
1.2. Maksud dan
Tujuan..................................................................................................3
BAB II LANDASAN TEORI..........................................................................................4
2.1. Pengertian Cyber
Crime...........................................................................................4
2.2.
Karakteristik Cyber
Crime.......................................................................................5
BAB III PEMBAHASAN.................................................................................................7
3.1. Pengertian Offense Against
Intellectual Property....................................................7
3.2. Contoh
Kasus Offense Against Intellectual Property...............................................8
3.3. Penaggulangan
kasus Offense Against Intellectual Property...................................9
3.4. Dasar
hukum Offense Against Intellectual Property................................................9
BAB IV PENUTUP.........................................................................................................11
4.1. Kesimpulan.............................................................................................................11
4.1.
Saran.......................................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Penggunaan sistem dan
alat elektronik telah menciptakan suatu cara pandang baru dalam menyikapi
perkembangan teknologi. Perubahan paradigma dari paper based menjadi electronic
based. Dalam perkembangannya, electronic based semakin
diakui keefisienannya, baik dalam hal pembuatan, pengolahan, maupun dalam
bentuk penyimpanannya. Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi
dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi, perkembangan ini
membawa kita keambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di
tinjau dari kontruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara
berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking). Internet
merupakan simbol material Embrio masyarakat global. Internet membuat globe
dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi
ditandai dengan eksabilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini,
informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul
berbagai network dan information company yang akan memperjualbelikan fasilitas
bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang
dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Internet menawarkan
kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul
persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem
jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu
sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita
melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk
melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum
pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal. Cybercrime merupakan
salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat
perhatian luas dari dunia internasional. Vollodymyr Golubev menyebutnya
sebagai the new form of anti-social behavior. Kehawatiran terhadap
ancaman (threat) cybercrime yang telah terungkap dalam
makalah Cybercrime yang disampaikan dalam ITAC (information
Technology Association of Canada) pada International
Information Industry Congress (IIC) 2000 Milenium Congres di Quebec pada
tanggal 19 September 2000, yang menyatakan bahwa cybercrime is a real
growing threat to economic and social development aspect of human life and so
can electronically enabled crime2 . Kejahatan ini merupakan tindak
kejahatan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik lokal
maupun global (internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis
sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara
virtual dengan melibatkan pengguna internet sebagai korbannya. Kejahatan
tersebut seperti misalnya manipulasi data (the trojan horse), spionase,
hacking, penipuan kartu keredit online (carding),
merusak sistem (cracking), dan
berbagai macam lainnya. Pelaku cybercrime ini memiliki latar
belakang kemampuan yang tinggi di bidangnya sehingga sulit untuk melacak dan
memberantasnya secara tuntas. Dewasa ini kita dapat melihat bahwa hampir
seluruh kegiatan manusia mengandalkan teknologi yang menghadirkan kemudahan
bagi penggunanya berupa akses bebas yang dapat dilakukan oleh siapapun,
kapanpun dan dimanapun tanpa sensor serta ditunjang dengan berbagai penawaran
internet murah dari penyedia jasa layanan internet. Kemudahan yang ditawarkan
oleh aktivitas siber itu sendiri contohnya ketika melakukan jual-beli barang
atau jasa tidak memerlukan lagi waktu yang lama untuk bertemu langsung dengan
penjual atau pembelinya, sehingga waktu yang digunakan lebih cepat. Indonesia
telah menggeser kedudukan Ukraina sebagai pemegang presentasi tertinggi
terhadap cybercrime. Data tersebut berasal dari penelitian
Verisgin, perusahaan yang memberikan pelayanan intelejen di dunia maya yang
berpusat di California, Amerika Serikat. Hal ini juga ditegaskan oleh Staf Ahli
Kapolri Brigjen Anton Tabah bahwa jumlah cybercrime di
Indonesia adalah yang tertinggi di dunia. Indikasinya dapat dilihat dari
banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit, penipuan perbankan, judi online,
terorisme, dan lain-lainnya.3 Memanfaatkan teknologi dalam kehidupan
sehari-hari telah menjadi gaya hidup masyarakat kita, akan tetapi penggunaan
teknoligi tersebut tidak didukung dengan pengetahuan untuk menggunakannya
dengan baik.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini
adalah:
1. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah EPTIK.
2. Mahasiswa
untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
3. Menambah
wawasan tentang Cyber Sabotage and Extortion.
4. Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya.
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah
:
Memberikan
informasi tentang Cyber Sabotage and Extortion kepada kami
sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime
Cyber crime adalah tindakan
pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyber space),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun
kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi offline crime, semi online crime, dan cyber crime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama
antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet).
Cyber crime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of
Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999
dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cyber
crime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu
perilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cyber
crime dalam arti luas disebut computer related crime,
yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau
jaringan.
Dari beberapa
pengertian di atas, cyber crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau
komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber
Crime
1. Pencurian
dan Penggunaan akun internet milik orang lain salah satu
dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya akun pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak
sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” akun
cukup menangkap “user id” dan “password” saja. Hanya informasi
yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya
“benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan
oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya
penggunaan akun tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah
diangkat adalah penggunaan akun curian oleh dua Warnet di
Bandung.
2. Membajak
situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2. Karateristik Cyber
Crime
Cybrcrime memiliki karakteristik
unik yaitu :
a. Ruang lingkup
kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana
orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan
kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c. Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih
bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang
yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk
dunia cyber.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Cyber Sabotage and
Extortion
Cyber sabotage adalah kejahatan
yang dilkukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer
tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau
berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang
disebut dengan cyber terrorism.
Setelah hal tersebut
terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai
permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebit sebagai cyber
terrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang biasa
digunakan untuk melakukan tindakan sabotase :
- Mengirimkan beberapa
berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring
sosial, atau blog.
- Mengganggu atau
menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk
menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
- Hacktivists menggunakan
informasi yang diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan intranet
untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
- Cyber Terrorisme bisa menghentikan,
menunda, atau mematikan mesin yang dijankan oleh komputer, seperti pembangkit
listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh karena hacker tahun
2011.
- Membombardir sebuah
website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar
dan penting.
3.2 Contoh Kasus Cyber Sabotage and
Extortion
Berikut beberapa contoh kasus Cyber sabotase yang
pernah terjadi :
1. Penyebaran virus dalam
dunia siber ini sering disebut dengan worm
2. Beberapa tahun lalu
yang pernah terjadi kasus penyebaran virus “Melissa” dan “I love you” dalam
dunia cyber virus ini muncul di Amerika Serikat.
3. Sementara di Indonesia
juga pernah terjadi kasus-kasus cyber crime. Kasus tersebut adalah
yang berkaitan dengan perusakan situs web. Pada bulan september dan oktober
2000 beberapa situs web indonesia diacak-acak oleh cracker yang
menamakan dirinya fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali.
Bank ini memberikan layanan internet banking dan nasabahnya. Kerugian yang
ditimbulkan sangat besar dan mengakibtkan terputusnya layanan nasabah. Kemudian
Pada bulan April 2001, milik Depag dan Deperindag rusak oleh
ulah cracker. Situs milik Deperindag tidak hanya dirusak tapi
file-file nua dihapus. Sehingga administrator sistemnya tidak mendeteksi siapa
yang menyerangnya. Dan lagi pula cracker tersebut tidak meninggalkan
jejak.
3.3. Penanggulangan kasus Cyber Sabotage and
Extortion
Cybercrime dapat
dilakukan dengan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi
langsung antara pelaku dan korban kejahatan. Berikut beberapa cara
penanggulangannya :
a. Mengamankan System.
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan
dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang tidak tidak diinginkan. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan tersebut. Membangun keamanan sebuah sistem harus
merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara
personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya
menuju ketahap pengamanan fisik dan pengamanan akan adanya penyerangan sistem
melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan
FTP,SMPTP,Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Melakukan back
up secara rutin, menutup service yang tidak digunakan.
c. Adanya pemantau
integritas sistem. Misalnya pada sistem unix adlah tripwire. Program
ini apat digunakan untuk memantau adanya perubahan berkas.
3.4 Dasar Hukum Cyber Sabotage and
Extortion
Tindak pidana yang
sesuia dengan kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah sebagai
berikut :
- Pasal 22 yang
berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau
memanipulasi : (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan (b) akses ke jasa
telekomunikasi; dan (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
- Dan juga dalam pasal
33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik. Pasal 33
berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan
atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.”
- Dilanjutkan dengan
pasal 49 yang berbunyi : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Pada dasarnya cyber crime meliputi
tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga, system
komunikasi yang merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi kepada pihak
lainnya. Seperti salah satunya Cyber sabotase yang
merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi
internet.
4.2. Saran
Berkaitan
dengan cyber crime tersebut maka kita perlu adanya upaya untuk
pecegahannya dengan cara penegakan hukum yang tepat, dan
perlu suatu negara tersebut memiliki suatu perangkat untuk melawan dan
mengendalikan kejahatan dunia maya. Selain itu cyber crime adalah
bentuk kejahatan yang mesti kita hindari atau diberantas dengan tuntas supaya
tidak terjadi berulang- berulang.
Langganan:
Komentar (Atom)
