MAKALAH CYBERCRIME ILEGAL CONTENT
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6
Mata Kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
ANDRO
DEWA
PRATOMO 12173142
ANDREE
BAGYA
12173826
YUDHISTIRA
12174263
RONY NURIKA
12173328
UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA
TEKNOLOGI KOMPUTER
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi
(Illegal Content). Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi
salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada
Program Diploma Tiga (D.III) AMIK BSI. Sebagai bahan penulisan diambil
berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang
mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan
makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala
kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan
makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf
serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian
ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran
spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang
sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga
laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami,
umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih banyak
kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Terima Kasih
|
Bekasi, Juni 2020
Penulis
|
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR..................................................................................................ii
DAFTAR
ISI...............................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................1
1.2 Maksud dan
Tujuan.................................................................................................2
1.3 Ruang
Lingkup........................................................................................................2
1.4 Sistematika
Penulisan..............................................................................................2
BAB II LANDASAN
TEORI..........................................................................................
2.1 Pengertian Cybercrime.............................................................................................4
2.2 karakteristik
Cybercrime..........................................................................................5
BAB III ILLEGAL CONTEN..........................................................................................
3.1 Illegal
Content...........................................................................................................6
3.2 Contoh Illegal Content..............................................................................................7
BAB IV
PENUTUP...........................................................................................................
4.1 Kesimpulan...............................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar,
dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan
melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam.
Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya
pun tidak bisa dihindari.
Munculnya beberapa kasus
cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs,
transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga
dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall.
Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
1.2 Maksud dan
Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut :
a. Menambah wawasan dan
pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya, mengenai
pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
b. Menambah pengetahuan
mengenai jenis-jenis cybercrime.
c. Mengetahui pengkajian
terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan
munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal Content.
d. Memberikan pemahaman
kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat terjadi
di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk
memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3 Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan supaya penulissan
yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan, maka
penulis hanya membahas jenis cybercriem dalam lingkup Ilegal
Content di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan hukum
Etika Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.
1.4 Sistematika Penulisan
Untuk menghasilkan karya ilmiah yang
baik dalam penulisan makalah ini dan untuk memperjelas isi, maka penulis
membagi sistematika penulisan menjadi tiga bab, dimana uraian singkat mengenai
isi tiap bab adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini berisikan tentang latar belakang
masalah, maksud dan tujuan , metode penelitian,ruang lingkup, dan sistem matika
BAB II PEMBAHASAN
Bab ini berisikan tentang
pengertian cybercrime, karakteristik cybercrime,
jenis cybercrime, cybercrime ilegal content, penyebab
dan contoh kasus serta penegakan hukum etika profesi teknologi dan informasi di
indonesia.
BAB III PENUTUP
Bab ini berikisan tentang kesimpulan dan saran yang ditarik dari kesimpulan
pokok pembahasan yang ada dalam makalah ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindak kriminal
yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer
Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer
Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
2.2 Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime memiliki karakteristik
unik yaitu :
a. Ruang lingkup
kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa
identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas
kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat kejahatan
Cybercrime tidak menimbulkan
kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c. Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih
bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang
yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk
dunia cyber.
BAB III
ILLEGAL CONTENT
3.1 Illegal Content
Menuurut kejahatan dengan masukkan data
atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggunakan ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
Illegal Content menurut
pengertian diatas dapat disederhanakan pengeriannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan
orang lain. Yang menarik drai hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus
seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini ialah hanya
penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan
yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan
perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh kasus belakangan ini marak sekali
terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure
lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer
seperti Photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat
internet dan tambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut.
Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image
sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah
dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi
penyebaran hal-hal yang tidak terpuji kebenran akan faktanya yang terbesar
bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video, maupun berita-berita.
Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak yang menjadi korban
dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti
pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak
terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam bentuk foto maupun video.
Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar foto-foto- mesra di kalangan
selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan
santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari
mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang
yang mengunggah foto-foto atau vieo tersebut ke internet, mereka mengatakan ada
tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada
juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang
didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian
foto-foto atau video tersebut muncul di internet.
3.2 Contoh Kasus Illegal Content
3.2 Contoh Kasus Illegal Content
Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Vidio Mesum
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video mencuat sekitar tahun 2010.
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video mencuat sekitar tahun 2010.
"Surat panggilan KF sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk hadir
(diperiksa dipolda) hari kamis besok (23 mei 2013)," Kepala Bidang Humas
Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang
di terima tempo, Rabu malam , 22 Mei 2013.
Karyawan Faturahman yang tercatat sebagai ketua DPC PDI perjuangan
kabupaten bogor tersandung kasus penyebaran vidio porno Rudy Harsa Tanaya.
Martinus Mengatakan, Wabup Bofor ini dijerat pasal 29 Undang-Undang Pornografi
dan Pasar 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh menyeruh seseorang
melakukan kejahatan.
Pelaku dan Peristiwa dalam Kasus Illegal
Content
Pelaku : pelaku yang menyebarkan
informasi electronic dan/atau dokumen electronic yang
bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum,
sesuai isi pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan, baik
negara indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan badan
hukum diperjelas kembali dalam pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE,
termasuk menyebarkan informasi elektronic dan/atau
dokumen electronic yang bermuatan illegal content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa : perbuatan penyebaran
informasi electronic dan/atau dokumen electronic seperti
dalam psasal 27 sampai pasal 29 harus memenuhi unsur :
a. Illegal Content seperti
penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita berbohong,
perjudian, pemasaran, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu, ancaman kekrasan atau mankut-nakuti secara pribadi.
b. Dengan sengaja dan
tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara
sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”
dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi electronic dan/atau
dokumen electronic adalah memiliki muatan melanggar
kesusilaan. Dan tindakan tersebut dilakukannya tidak /egitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal
content dapat dikategorikan sebagai berikut :
a. Penyebaran
informasi electronic yang bermuatan illegal content
b. Membuat dapat diakses
informasi electronic yang bermuatan illegal content.
c. Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi electronic, membuat dapat diakses informasi electronic yang
bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE)
Solusi pencegahan cybercrime
illegal content :
a. Tidak emasang
gambar yang tidak dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut
sesuka hatinya.
b. Memproteksi gambar
atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
c. Melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d. Mengkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e. Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
f. Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai maslah cybercrime serta pentingnya
dengan cybercrime.
g. Meningkatkan kerjasama
antar negara, baik bilatera, regional maupun multirateral, dalam upaya
penanganan cybercrime, antara lai melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assitance treaties yang menepatkan tindak pidana di
bidang telekomikasi, khusunya internet, sebagai prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari
makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:
1. Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada
11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data
Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense
against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal
Contents.
3. Langkah penting yang
harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara
nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta
petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam
upaya penanganan cybercrime.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar