TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6
Mata Kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
ANDRO
DEWA
PRATOMO 12173142
ANDREE
BAGYA
12173826
YUDHISTIRA
12174263
RONY NURIKA
12173328
UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA
TEKNOLOGI KOMPUTER
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita
semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Unauthorized
Access To Computer System and Service” pada mata kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas
Makalah Semester 6 UBSI CUT MEUTIA tahun 2020.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu
ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester
5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan
tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini,
izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Jakarta
2. Ketua Program Studi Teknik
Komputer UBSI Jakarta
3. Bibit Sudarsono, M.KOM BBS selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
4. Orang tua tercinta yang telah
memberikan dukungan moral maupun spiritual
5. Rekan – rekan mahasiswa kelas 12.6G.04
Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan
dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun
sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Bekasi, 24 Mei 2020
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………....................................... i
DAFTAR ISI………………………………………………………………......................................ii
BAB I
PENDAHULUAN…………………………………………………......................................1
I.1
Latar Belakang…………………………………..........................................................1
I.2 Rumusan
Masalah.........................................................................................................1
I.3 Tujuan.........................................................................................................1
I.4
Manfaat.........................................................................................................1
BAB II
LANDASAN TEORI.…………………………………………….......................................2
II.1
Teori Cybercrime dan
Cyberlaw..................................................................................2
BAB III
PEMBAHASAN …………….…………………………………........................................5
III.1
Analisa
Kasus……………………………..……………..….......................................6
BAB IV
PENUTUP………………………………………………………........................................9
IV.1 Kesimpulan…..…………………………………………….........................................9
IV.2 Saran……………………………………………………….........................................9
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Kemanan
adalah suatu aspek yang sangat penting dari sebuah system informasi. Tetapi
masalah keamanan ini sering sekali kurang mendapat perhatian dari para user
atau pemakai dan pengelola system.
Informasi
saat ini sudah menjadi sebuah komoditi yang sangat penting. Kemampuan yang
dapat menyediakan dan mengakses informasi secara cepat dan akurat menjadi
sangat esensial bagi para pemakai baik yang berupa organisasi komersial
(perusahaan), Perguruan tinggi, Pemerintah, Individual. Namun dengan adanya
system informasi yang sermakin canggih, ada saja user atau pemakai
menyalahgunakan system informasi yang sudah ada baik untuk kepentingan pribadi
ataupun kelompok yang dapat merugikan orang lain.
Maka dengan adanya hal tersebut kami selaku
mahasiswa ingin menyediakan sumber informasi mengenai kejahatan-kejahatan yang
di timbulkan oleh Cybercrime dan Cyberlaw
kepada masyarakat, agar terhindar dari kejahatan tersebut agar
masyarakat mengetahui bahwa kejahatan itu sendiri bukan hanya melalui fisik
saja namun dapat berupa kejahatan teknologi komputer seperti Cybercrime dan
Cyberlaw ini yang sama halnya bersifat merugikan.
1.2
RUMUSAN MASALAH
a. Apa Pengertian dari Cybercrime?
b. Apa pengertian dari Unauthorized acces to
computer system and service?
c. Apa saja penyebab terjadinya kejahatan
Unauthorized acces to computer system and service.
d. Hukum apa yang berlaku untuk penyalahguna
Unauthorized acces to computer system and service.
e. Dan bagaimana cara mencegahnya?
1.3
TUJUAN
a. Untuk mengetahui tentang Cybercrime
(kejahatan di dunia maya).
b. Diharapkan mahasiswa mengetahui, memahami,
dan dapat mengamalkan nilai-nilai etika
dikalangan atau di dalam aktivitas belajar mengajar.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Infomasi & Komunikasi.
1.4
MANFAAT
a. Menyetahui tentang cybercrime secara
luas.
b. Mengetahahui macam-macam cybercrime.
c. Bagaimana cara mencegahnya.
d. Dan hukum apa yang akan di terima bagi
para pelaku cybercrime.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1 Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cyber
crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau
keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini,
apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi
sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak
mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi
itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan
tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul
seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime
didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto
(2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan
penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh
keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti
pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi
tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem
komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
A. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak
atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat
dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan
peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material
maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan
konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan
internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering
dilakukan melintas batas negara.
B. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data
atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program
atau software komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk
kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi
komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang
berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2 Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya merupakan
pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana
akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut
Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah
masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang
dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan
di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
A. Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw,
the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
§ Hak Cipta (Copy Right)
§ Hak Merk (Trade Mark)
§ Pencemaran nama baik (Defamation)
§ Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate
Speech)
§ Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking,
Viruses, Illegal Access)
§ Pengaturan sumber daya internet
seperti IP-Address, domain name
§ Kenyamanan individu (Privacy)
§ Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
§ Tindakan kriminal biasa menggunakan
TI sebagai alat
§ Isu prosedural seperti yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dll
§ Kontrak/transaksi elektronik dan
tandatangan digital
§ Pornografi
§ Pencurian melalui internet
§ Perlindungan konsumen
§ Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian
seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.
B. Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di Indonesia telah lahir
suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan
disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia
Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku
cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
§ Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang
sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai
dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas
batas)
§ Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti
lainnya yang diatur dalam KUHP
§ UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia
yang memiliki akibat hokum di Indonesia
§ Pengaturan Nama domain dan Hak
Kekayaan Intelektual
§ Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada
Bab VII (pasal 27-37):
-Pasal 27 (Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan)
-Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita
Kebencian dan Permusuhan)
-Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan
Menakut-nakuti)
-Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain
Tanpa Izin, Cracking)
-Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi)
-Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan
Membuka Informasi Rahasia)
-Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem
Tidak Bekerja (DOS?))
-Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen
Otentik(phising?))
BAB III PEMBAHASAN
·
Unauthorized Access To
Computer System And Service
kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Semakin berkembangnya internet tentunya
semakin marak kejahatannya, ada beberapa hal yang menyebabkan maraknya
kejahatan Unauthorized Access To Computer System And Service diantaranya :
- Akses Internet yang tidak
terbatas
- Kelalaian pengguna komuter
- Mudah dilakukan dan sulit untuk
melacaknya
- Para pelaku umumnya memiliki
kemampuan yang tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
- Lemahnya pengamanan sistem
sehingga memudahkan para hacker/cracker membobol suatu sistem
- Dampak Unauthorized Access To Computer System And
Service
Berikut ini adalah beberapa dampak yang
ditimbulkan dengan adanya kejahatan yang bernama Unauthorized Access To
Computer System And Service terhadap suatu negara dan masyarakat
- Kurangnya kepercayaan dunia
terhadap negara yang disadap
- Berpotensu menghancurkan negara
dan mencoreng nama bangsa
- Kerawanan sosial dan politik
yang ditimbukjan dari Cybercrime antara lain isu – isu yang meresahkan,
memanipulasi simbol negara atau pembentukan opini publik yang bertujuan
untuk mengacaukan keadaan agar terciptanyya suasana yang tidak kondusif.
- Dapat menciptakan
cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kdua belah
pihak/negara yang merasa dirugikan
Berdasarkan
hasil riset dari Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi(TI)
yang berbasis di Texas, AS pada tahun 2005. Indonesia berapa pada poisis ke-2
setelah ukraina. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi para produsen maupun
distributor barang yang diperjual melalui internet. Sehingga banyak diantara
mereka yang tidak mau mengirimkan barang pesan di internet dengan alamat tujuan
indonesia.
- Penegakan hukum pada pelaku Unauthorized Access To Computer System
And Service
Penegakan
hukum tentang UACAS terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima
factor yaitu Undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum, perilaku
masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu
melibatkan manusia didalamnya dan juga melibatkan tingkah laku manusia
didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya penegak
hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk professional dan pintar dalam
menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seseorang bahkan kelompok
masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
Dengan
seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya
perkembangan unauthorized access computer and service yang semakin
mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja keras karena penegak
hukum menjadi subjek utama yang berperang melawan un authorized. Misalnya
Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk memerangi kejahatan penyalah
gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indkasi
bahwasanya ada masalah internasional yang sangat serius, gawat dan harus segera
ditangani.
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk
menjaring UACAS, khususnya jenis unauthorized yang memenuhi unsur-unsur dalam
pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat
penegak hukum antara lain:
1.
Pasal 167 KUHP
2.
Pasal 406 ayat (1) KUHP
3.
Pasal 282 KUHP
4.
Pasal 378 KUHP
5.
Pasal 112 KUHP
6.
Pasal 362 KUHP
7.
Pasal 372 KUHP
Selain
KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak
pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet. Sejak
ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan
yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi
dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur
dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna
internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan
muatan penghinaan di internet.
Orang-orang
yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan
seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE
dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa
terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur.
Tindak pidana yang harus menjadi perhatian
serius dalam UU ITE Pasal 27 (1) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
Pasal 27 (3) : Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 (2) : Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Aliansi
menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan
merumuskan ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan
ekpresi para pengguna internet. Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas
mengenai larangan muatan internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna
internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan
Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan
calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara khususAliansi meminta
kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan intrumen cacat ini untuk
kepentingan-kepentingan tertentu.
BAB IV
PENUTUP
1.1 KESIMPULAN
Berdasarkan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,
Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari
dampak negatif perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya
komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu
proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga dapat timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk
aparat dalam menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak
tampak secara fisik.
1.2 SARAN
Berkaitan
dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya
upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan
Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan pada
khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global maka perlu
mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access
computer and service.
3. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam
hukum pembuktian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar